Bertawassul Kepada Rasulullah SAW

2023-08-05 07:19:19

1. Kitab Al-Mawahib Al-Laduniyyah karya imam Al-Qostholani yang bermazhab Syaf’i, Jilid 4, Halaman 593, Terbitan Al-Maktab al-Islami, Cetakan Tahun 1425H

Imam Al-Qostholani berkata: "Dan selayaknya bagi yang berziarah kepada Nabi saw agar memperbanyak doa, tunduk merendahkan diri, meminta pertolongan dan meminta syafaat serta BERTAWASUL melalui beliau saw. maka layak bagi orang yang meminta syafaat melalui nabi saw, karena Allah swt memberikan hak syafaat kepada beliau saw"

Selanjutnya al-Qostholani berkata berkenaan dengan pengalaman pribadinya ketika dia bertawasul kepada Nabi Muhammad saw.


Pada halaman 595

Imam Al-Qostholani berkata: "Dan sungguh aku telah tertimpa suatu penyakit, yang mana para dokter telah letih mencarikan obatnya, dan hal itu telah aku alami beberapa tahun, maka aku meminta pertolongan melalui Nabi saw ….dan Allah swt memberikan karunia kepadaku kembali sehat tanpa ada halangan. lalu ketika aku tidur tiba-tiba datang seseorang dalam mimpi membawa secarik kertas yang tertulis di dalamnya: "Ini adalah obat untuk penyakitnya Ahmad bin Qostholani dari junjungan yang mulia setelah diizinkan oleh beliau saw"

"Kemudian aku bangun dari tidur, dan demi Allah tidak aku temukan dalam diriku, sesuatu yang aku rasakan sebelumnya dan mendapatkan kesembuhan melalui keberkahan Nabi saw". 


Pada halaman 570, Bab: Dalam hal ziarah kubur Nabi saw dan Masjid Nabawi yang mulia

Al-Qostholani berkata: "Ketahuilah bahwasanya menziarahi makam beliau saw yang mulia, termasuk cara yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan ketaatan yang paling diharapkan, juga merupakan jalan menuju derajat tertinggi. Barangsiapa yang berkeyakinan bukan seperti ini maka dia telah TERLEPAS DARI TALI ISLAM dan dia telah menentang Allah Swt dan Rasul-Nya serta para ulama"

Dari riwayat ini kita mendapatkan keterangan bahwa memohon kepada Allah swt dengan meminta pertolongan dan bertawasul melalui Nabi saw setelah wafatnya, yang dilakukan dengan penuh keyakinan dan merendahkan diri dihadapan beliau saw, akan mendapatkan hasil dari apa-apa yang dimohonkan. jika masih ada yang mengatakan bahwa perbuatan semacam ini adalah kemusyrikan, maka secara tidak langsung mereka telah menuduh al-Qostholani termasuk dalam kelompok yang mereka yakini.

2. Kitab Syifa’u Syiqom karya al-Subki yang bermazhab Syaf’i, Halaman 357, Terbitan Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, Cetakan pertama tahun 2008M/1429H

Berkata al-Subki: "Ketahuilah hal itu dibolehkan merupakan perbuatan baik bertawassul, meminta pertolongan, dan memohon syafaat melalui Nabi saw kepada Allah swt, DIBOLEHKANNYA hal itu dan baiknya perbuatan tersebut merupakan halhal yang telah diketahui oleh setiap orang yang beragama yang dikenal termasuk perbuatan para Nabi dan rasul dan jalan hidup ULAMA SALAF saleh serta para ulama juga masyarakat muslimin.

Dan tidak ada seorangpun dari ahli agama yang memungkiri dibolehkannya tawasul dan juga tidak pernah terdengar pada masa manapun larangan tersebut (bertawasul), sampai datangnya seseorang yang bernama Ibn Taimiyyah yang mana dia berbicara tentang hal itu".

Seperti inilah, penjelasan tentang hukum dibolehkannya bertawasul, istighotsah dan memohon syafaat melalui Nabi saw, jika hal tersebut dikatakan perbuatan syirik, maka imam al-Subki telah melakukan hal tersebut. Namun anehnya kita tidak pernah mendengar dari kelompok yang mengharamkan tawasul untuk berani menyatakan bahwa imam al-Subki telah melakukan kemusyrikan.

3. Kitab Musnad al-Darimi Karya al-Darimi yang bermazhab Syaf’i, Jilid 1 halaman 227, Tahqiq Husain Salim Asad al-Daroni, Terbitan Dar Al mughni Riyadh

Bab: Alangkah Besarnya Penghormatan Allah swt kepada Nabi-Nya saw setelah wafatnya saw

Diriwayatkan dari Abul Jauza Aus bin Abdillah berkata: "Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat, lalu mereka mengeluhkan hal itu kepada Aisyah r.a", Maka Aisyah berkata: "Lihatlah oleh kalian ke Kubur Nabi saw, jadikanlah disana sebuah lubang yang bisa menembus ke langit, sehingga tidak ada penutup antara makam Nabi saw dan langit, maka mereka pun melakukannya, setelah itu hujan pun turun sampai rumput-rumput tumbuh dan unta-unta menjadi gemuk dan dipenuhi oleh lemak. Maka tahun tersebut dinamakan dengan tahun kesuburan" 

Muhaqiq Husain salim Asad berkomentar dalam catatan kaki: "PARA PERAWINYA TERPERCAYA, sedangkan hadis ini adalah hadis mauquf (hadis dari sahabat) dari Aisyah". 

Dalam riwayat ini, Ummul Mukminin Aisyah memerintahkan banyak orang untuk berwasilah melalui kubur Nabi saw. Bukankah para sahabat tersebut dapat berdoa dan meminta kepada Allah Swt dengan cara langsung? Sebagaimana kelompok yang selalu menyuarakan: "Jika ingin meminta sesuatu berdoalah langsung kepada Allah swt".

Disini menunjukkan bahwa Ummul Mukminin mengetahui, jika berdoa kepada Allah Swt dengan perantara kubur Nabi saw akan dikabulkan doanya, hal ini terbukti, setelah berdoa kepada Allah Swt mereka langsung diturunkan hujan. Dan riwayat ini sekaligus merupakan petunjuk bagi siapa saja yang datang ke Madinah dan berdo'a di hadapan kubur beliau saw, maka atas izin Allah Swt akan dikabulkan do'anya. Jika perbuatan seperti ini dikatakan syirik atau bid'ah, maka Ummul Mukminin tidak akan memerintahkan mereka untuk berdoa di kubur Nabi saw, dan yang sangat dikhawatirkan bagi kelompok yang meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah bid'ah, tanpa mereka sadari telah menuduh Ummul Mukminin melakukan hal tersebut.

4. Kitab Tafsir Ibn Katsir, karya ibn Katsir yang bermazhab syaf’i, Jilid 1, halaman 471, Terbitan Dar al-Fikr, Cetakan tahun 2006 M/1425-1426 H

Qs. 4:64. "dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang"

Ibn katsir menafsirkan: "Allah Swt memberikan petunjuk bagi orang-orang yang bermaksiat dan para pendosa, jikalau mereka melakukan kesalahan dan kemaksiatan, hendaknya mereka mendatangi Rasulullah saw dan memohon ampunan kepada Allah Swt dihadapan Rasul saw, dan meminta agar Rasul saw memohonkan ampunan kepada Allah Swt bagi mereka" 

"Sesungguhnya mereka jika melakukan hal itu, maka Allah akan menerima taubat mereka dan akan menyayangi mereka serta mengampuni dosa-dosa mereka, oleh karena itu Allah Swt berfrman: "Tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang" Para ulama telah menyebutkan, diantara mereka adalah Syaikh Abu Manshur ash-Shobagh dalam kitabnya asy-Syamil, dia menukil kisah yang terkenal dari al-Uthbi

Al-Uthbi berkata: "Aku sedang duduk disisi kubur Nabi saw, lalu datang seseorang seraya berkata: "Salam atasmu Ya Rasulullah saw, aku mendengar Allah Swt berfrman: "Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang" Lalu dia berkata: "Aku datang kepadamu (ya Rasulullah) dalam keadaan memohon ampunan atas dosaku dan meminta tolong melaluimu kepada Tuhanku" lalu dia melantunkan Syair pujian kepada Rasulullah saw ….(sampai pada perkataan al-Uthbi) "Kemudian orang tersebut pergi, lalu aku mengantuk dan tertidur, maka aku melihat Nabi saw dalam mimpiku, Nabi saw bersabda: "Wahai Uthbi susul lah orang tadi dan berikanlah kabar gembira kepadanya, sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosanya". 

Disini Ibn Katsir menafsirkan surat an-Nisa ayat 64 hanya menukil satu peristiwa yaitu yang telah disampaikan, dan tidak membawakan peristiwa lain, juga dia tidak mengomentari bahwa riwayat tersebut dhoif (lemah). Dengan kata lain Ibn Katsir berpendapat bahwasanya ayat tersebut ditafsirkan hanya dengan riwayat ini. Jikalau perbuatan tersebut merupakan bidah apalagi syirik, niscaya Ibn Katsir akan mengomentari dan menyanggah dengan riwayat lain yang bertentangan dengan riwayat tersebut.

5. Kitab Musnad Imam Ahmad Bin Hanbal, Tahqiq Syu’aib al-Arnauth seorang ulama Wahabi, Jilid 28, Halaman 478, Terbitan Muasasah al-Risalah, Cetakan kedu

Dari Utsman bin Hunaif, bahwasanya seorang lelaki buta menemui Nabi saw seraya berkata: Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku. Nabi saw bersabda: "Jika kamu mau aku akan berdoa untukmu, atau aku akan tunda doa untukmu, yang demikian itu lebih baik bagimu". 

Dia (orang buta) berkata: "Berdoalah kepada-Nya untukku". Maka Nabi saw memerintahkannya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian shalat dua rakaat serta berdoalah dengan doa ini: 

"Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad Nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap tuhanku melalui engkau dalam hajatku ini maka penuhilah untukku, Ya Allah terimalah syafaatnya untukku" 

Muhaqiq Syuaib Arnaut berkata: "Sanadnya Shahih, para perawi hadis ini terpercaya" 

Dalam riwayat ini jika kita perhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa orang buta tersebut meminta kepada Rasulullah saw dengan mengatakan: "Ya Rasulullah, berdoalah untukku". namun beliau saw tidak langsung mendoakannya tetapi justru memerintahkan kepadanya untuk berdoa dengan doa yang beliau ajarkan. 

Poin penting yang dapat kita ambil dari kandungan hadis ini adalah bahwa Rasulullah saw tidak mengatakan: "aku akan mendoakanmu" akan tetapi beliau saw mengajarkan sebuah doa supaya kelak setelah beliau saw wafat, doa tersebut bisa diamalkan oleh umat. Dan hal ini terbukti setelah Nabi saw wafat, sahabatpun melakukan hal yang sama, sehingga akan menjadi dalil bagi kaum muslimin dibolehkannya bertawasul kepada beliau sekalipun beliau telah tiada.

Dan riwayat yang menjelaskan bahwa sahabat melakukan tawasul dengan zat dan kedudukan Nabi saw yang mana telah dilakukan setelah beliau saw wafat, terdapat dalam kitab berikut:

6. Dalam kitab Majma’ al-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid karya al-Haitsami yang bermazhab syaf’i, Jilid 2, Halaman 565, Terbitan Dar al-Fikr, Cetakan tahun 20

Dari Utsman bin Hunaif: "Bahwasanya seorang lelaki berulang kali menemui Utsman bin Afan dalam suatu urusannya, sementara Utsman bin Afaan tidak menoleh/perhatian kepadanya, dan Utsman bin Afan juga tidak memperhatikan urusan laki-laki tersebut. Kemudian orang itu bertemu dengan Utsman bin Hunaif dan mengeluhkan hal tersebut kepadanya. lalu Utsman bin Hunaif berkata kepada orang tersebut: "Pergilah ke tempat wudhu dan berwudhulah, lalu kamu ke masjid shalatlah dua rakaat. Kemudian ucapkanlah: "Ya Allah aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi kami Muhammad saw Nabi pembawa rahmat, Ya Muhammad aku menghadap kepada Tuhanku melalui dirimu agar Dia mengabulkan kebutuhanku".

Kemudian sebutkan hajatmu. Setelah itu pergilah kamu, akupun akan pergi bersamamu. Lalu laki-laki itu pergi dan melakukan apa yang dikatakan Utsman bin Hunaif kepadanya. Kemudian dia mendatangi pintu rumah Utsman bin Afan dan datanglah penjaga pintu rumah Utsman sehingga mengantarkannya dan mempersilahkan masuk ke dalam rumah Utsman bin Afan. Dan mempersilahkan laki-laki itu untuk duduk bersamanya diatas permadani, lalu Utsman bin Afan bertanya: Apa kebutuhanmu? Laki-laki itupun menyebutkan hajatnya dan Utsman bin Afan pun mengabulkan keperluannya…

Kemudian Utsman bin Afan berkata: "Kapanpun engkau memiliki keperluan maka datanglah kepada kami". lalu laki-laki itu keluar dan bertemu dengan Utsman bin Hunaif. Dan berkata kepadanya: "Semoga Allah membalas kebaikanmu, Dia (Utsman bin Afan) sebelumnya tidak pernah melihat pada kebutuhanku dan dia juga tidak memperhatikan aku sampai akhirnya engkau mengatakan kepada dia tentang diriku". Lalu Utsman bin Hunaif berkata: "Demi Allah aku tidak pernah mengatakan sebelumnya kepada Utsman bin Afan, tetapi aku menyaksikan Rasulullah saw ketika seorang lelaki yang buta matanya datang kepada beliau saw dan mengadukan kepada Rasulullah saw tentang penglihatannya yang hilang.

Al-Haitsami berkata: "Tirmidzi dan Ibn Majah telah meriwayatkan bagian akhir hadis itu tanpa menukilkan kisahnya, bahkan Tabrani berkata: "HADIS INI Shahih setelah menyebutkan jalur-jalur yang meriwayatkan hadis tersebut. 

Utsman bin Hunaif seorang sahabat nabi saw, sangat memahami bahwa ini adalah riwayat tentang tawasul dengan zat dan kedudukan Nabi saw, bukan dengan doa Nabi. Dengan kata lain, kita bisa mengamalkan riwayat ini, sekalipun pada masa setelah wafatnya Nabi saw. Jika masih tetap ada yang mengatakan bahwa tawasul ke rasulullah saw tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa beliau saw telah meninggal dunia, maka kelompok tersebut lebih mengetahui tentang hal ini daripada sahabat nabi sendiri. 

7. Kitab al-Adzkar karya al-Nawawi yang bermazhab syaf’i, halaman 334, Terbitan Dar Ibn Katsir dan Maktabah Dar al-Turats, Cetakan kedua Tahun 1990/1410

An-Nawawi berkata: "....Kemudian dia kembali ke tempat berhentinya yang pertama dengan menghadap ke Rasulullah saw, lalu BERTAWASUL KEPADANYA demi hak jiwanya, dan MEMINTA PERTOLONGAN melaluinya kepada Allah swt kemudian dia berdoa untuk dirinya, kedua orang tuanya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang dikasihinya, orang yang berbuat baik padanya dan seluruh muslimin". 

Pernyataan imam Nawawi diatas tadi bukan saja beliau membolehkan tawasul dan Istigotsah kepada Nabi saw, bahkan beliau mengajarkan bagaimana dan apa saja yang diminta kepada Allah swt ketika dihadapan kubur suci beliau saw. Namun anehnya sampai sekarang kita tidak pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa imam Nawawi termasuk ahli bid'ah.

8. Kitab al-Tabshirah karya Ibn al-Jauzi yang bermadzhab Hanbali, jilid 1, Halaman 118, Terbitan Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, Cetakan kedua tahun 1993 M / 1

Ibn Jauzi berkata: "Ya Allah sesungguhnya kami BERTAWASUL kepada-Mu melalui al-khalil (Nabi Ibrahim as) dalam kedudukannya dan al-habib (Rasulullah saw) dalam kedudukannya dan semua orang yang ikhlas dalam mentaatinya, agar Engkau mengampuni ketergelinciran kami wahai Yang Maha Mulia dengan rahmat-Mu wahai yang paling pengasih dari para pengasih". 

Yang harus dijawab oleh kelompok yang bermazhab sama dengan Ibn Jauzi. Apakah mungkin beliau termasuk orang-orang yang mendapat stempel musyrik karena melakukan tawasul. 

9. Dalam kitab al-Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu, karya al-alBani seorang ulama Wahabi, Halaman 42, Terbitan Maktabah al-Ma’arif Riyadh, Cetakan pertama

Al-Albani berkata: "Sungguh riwayat tersebut telah diingkari oleh para ulama dan para muhaqiq... IMAM AHMAD TELAH MEMBOLEHKAN bertawassul hanya dengan Rasul saw saja, dan telah membolehkan juga selain imam Ahmad seperti IMAM SYAUKANI bertawassul dengan Nabi dan dengan PARA NABI dan sholihin". 

Jika Al-Albani mengakui bahwa ada beberapa Imam yang membolehkan tawassul kepada Rasulullah saw, termasuk Imam dia sendiri yaitu Imam Ahmad bin Hambal, lantas mengapa kelompok Al-Albani sendiri yang mengharamkannya, yang lebih aneh lagi, mereka telah menentang imamnya sendiri, karena beliau membolehkan tawassul kepada Rasulullah saw, itupun pernyataan dari Al-AlBani. 

10. Majmu al-Fatawa karya Ibn Taimiyah yang bermazhab Hanbali, Jilid 1, halaman 351, Terbitan Dar al-Hadis Kairo, Cetakan Tahun 2006

Ibn Taimiyah berkata: "Telah menceritakan kepada kami Abu Hasyim "Aku pernah mendengar Katsir bin Muhammad bin Katsir berkata: "seseorang datang kepada ABDUL MALIK IBN SAID IBN ABJAR, sambil memegang perutnya seraya berkata: "luka yang belum sembuh" Abdul Malik berkata: luka apa itu?, dia menjawab: "luka bisul" Dia berkata: "ALLAH, ALLAH, ALLAH Tuhanku, aku tidak akan menyekutukan-NYA, Ya ALLAH kini aku menghadap kepada-MU melalui Nabi-MU Muhammad nabi pembawa rahmat SAW, Ya Muhammad, kini aku menghadap kepadamu kepada Tuhanmu dan Tuhanku, Semoga DIA merahmatiku dengan apa-apa yang menimpaku" Kemudian diapun meraba luka perutnya seraya berkata: "SUNGGUH AKU TELAH SEMBUH DARI SAKIT ITU".

 Aku (Ibn Taimiyah) berkata: "doa ini dan sejenisnya telah diriwayatkan bahwa SALAF BERDOA DENGAN DOA TERSEBUT dan telah dinukil DARI AHMAD BIN HANBAL dalam Mansakil Mirwadzi yaitu "tawassul melalui Nabi saw dalam doa" sedangkan yang lain telah melarangnya".

Siapakah sosok Abdul Malik Bin Said Ibn Abjar, yang mana kisah tersebut bersumber darinya? 

Dalam kitab Syarh Ushuli I'tiqodi Ahli Sunnah Wal Jama'ah, karya al-Tabari al-Alkai, Jilid 1, Halaman 31, Terbitan Dar al-Tayyibah, Cetakan keenam tahun 2005 

Bab. Susunan yang disebut sebagai imam dalam sunnah dan dakwah serta hidayah yang mengajak kepada jalan yang lurus setelah Rasulullah saw" 

Setelah itu pengarang kitab juga menyebutkan beberapa nama sahabat yang digolongkan sebagai orang yang disifati imam dan juga dari para tabi'in, dan seterusnya. Hingga pada halaman 44 pengarang menyebutkan, "...Abu Hayyan bin Said At-tamimi dan ABDUL MALIK BIN ABJAR." 

Jika demikian, maka ABDUL MALIK BIN ABJAR termasuk seorang imam dari tabi tabi'in. Oleh karenanya, Ibn Taimiyah pun mengakui bahwa salaf melakukan tawasul dengan zat Nabi saw, dan bukan hanya salafu saleh yang berdo'a kepada ALLAH dengan doa semacam ini. Bahkan, Ahmad bin Hambal yang merupakan imam bagi Ibn Taimiyah juga telah menukil riwayat tersebut, dan menjelaskan dibolehkannya seperti ini. 

Sekarang marilah kita telusuri, mahzab apakah yang diikuti oleh Ibn Taimiyah? 

Dalam Kitab Siyar a'lam al-Nubala, karya al-Dzahabi, Jilid 16, halaman 445, Terbitan Dar al-Hadis Kairo, Cetakan Tahun 2006 

Dzahabi berkata: "Ibn Taimiyah adalah guru besar pada zamannya, dan dia adalah syekhnya mazhab Hanbali" 

Menjadi suatu keanehan, jika Ibn Taimiyah dan para pengikutnya mengaku bermahzab Hanbali. Namun, bagaimana mungkin terdapat seorang makmum yang tidak mengikuti imamnya. Sebab dalam kajian yang sedang kita bahas (tawasul), Imam Hanbali membolehkan jika ada orang yang bertawasul kepada pribadi Rasullulah saw. Oleh karenanya, pertanyaan yang muncul adalah, mengapa dalam hal ini mereka menentang imamnya sendiri? 

Dengan demikian, jika hal tersebut merupakan sebuah ijtihad yang dilakukan oleh Ibn Taimiyah dan pengikutnya, bahwa tawasul kepada zat Nabi saw itu tidak boleh, mengapa mereka tidak menoleh dan tidak menghargai ijtihad ulama yang membolehkan? 

mengapa mereka menolak dengan mengatakan "musyrik" kepada orang yang bertawassul dengan Rasulullah saw? 

mereka berkata: "Jika menyebut "Ya Muhammad" ketika Rasulullah saw sudah wafat adalah kemusyrikan. 

Pertanyaannya adalah apa bedanya jika kita memanggil "Ya Muhammad" dan meminta tolong kepada beliau saw disaat masih hidup dengan meminta pertolongan disaat beliau saw telah tiada? Dimana letak perbedaannya? Bukankah seharusnya di mata mereka tetap merupakan kemusyrikan? Baik beliau saw masih hidup ataupun telah wafat. 

Sekarang amat jelas bahwa prinsip Ibn Taimiyah tidak membolehkan tawasul dengan kedudukan Nabi saw. Akan tetapi kita harus meletakkan tanda tanya besar tentang apa yang terjadi pada diri Ibn Taimiyah di salah satu pengadilan. 

11. Kitab al-Bidayah wan-Nihayah, karya Ibn Katsir yang bermazhab syaf’i, Jilid 9, halaman 292, Terbitan Dar al-Fikr, Cetakan pertama tahun 2005

Ibn Katsir berkata: "Al-Barzali berkata bahwa pada bulan syawal kelompok suf di Qohiroh telah melaporkan syekh Ibn Taimiyah kepada penguasa karena pernyataannya tentang Ibn Arobi dan selainnya, maka urusan tersebut dikembalikan kepada hakim yang bermazhabkan Syaf'i, kemudian disiapkan majelis untuk Ibn Taimiyah, dan Ibn Atho menuduhnya dengan beberapa hal, kemudian Ibn Taimiyah berkata: "tidak boleh minta pertolongan selain kepada ALLAH, juga tidak boleh minta pertolongan kepada Nabi yang sifatnya ibadah, AKAN TETAPI DIBOLEHKAN BERTAWASSUL MELALUI NABI SAW DAN MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA ALLAH MELALUI BELIAU SAW" 

Pertanyaannya adalah jika yang dimaksud Ibn Taimiyah bertawasul melalui doa Nabi saw, maka kita tahu semua bahwa beliau saw telah tiada, bahkan Ibn Taimiyah sendiri yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena beliau saw telah wafat, atau tidak ada pengertian lain yang dimaksud oleh Ibn Taimiyah adalah bertawasul kepada Nabi saw dengan kedudukannya. Sementara hal inipun dikatakan syirik dan bid'ah inilah yang membuat kita bingung dengan pernyataannya. 

12. Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, yang dikumpulkan oleh Departemen Agama Kuwait, Jilid 14 Halaman 159

Tawasul kepada Nabi saw setelah wafatnya "Para ulama berbeda pendapat mengenai disyariatkannya tawasul kepada Nabi saw setelah beliau wafat, seperti ucapan seseorang: "Ya Allah sungguh aku memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu atau melalui kedudukan Nabi-Mu atau melalui haq Nabi-Mu". 

Ada beberapa pendapat: Pertama: MAYORITAS ULAMA FIQIH telah berpendapat yaitu -(mazhab) maliki, Syaf'I dan generasi akhir mazhab Hanaf dan Hanbali- mengenai bolehnya tawasul jenis ini, baik (hal itu) dimasa hidup Nabi saw atau setelah beliau wafat". 

Jika ini merupakan hal yang masih diperselisihkan, mengapa ada kelompok yang tidak memiliki toleransi kepada yang membolehkan tawassul. Bahkan menjuluki mereka dengan ahli bid'ah dan terkadang tidak segan-segan menjulukinya sebagai musyrik. Sementara pernyataan dalam kitab di atas, mayoritas ulama fqih membolehkannya, yaitu tawassul kepada Rasulullah saw sekalipun beliau saw telah tiada.