Hukum Shalat Qadha

2024-04-08 23:24:30

1. Kitab Sunan Al–Nasa’i, Karya Imam Al–Nasa’I yang bermazhab Syafi’i, Tahqiq Al-Albani seorang ulama Wahabi, Jilid 1, Halaman 205, Terbitan Maktabah Al-

Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat maka shalatlah ketika dia mengingatnya, karena Allah swt berfirman "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku"

Al-Albani berkata: Shahih

Riwayat ini menunjukkan dianjurkannya melakukan shalat qadha sebagai pengganti sholat yang pernah ditinggalkannya atau lupa dikerjakan, adapun waktunya melaksanakannya disaat kita mengingatnya, Untuk lebih jelasnya kita lihat pernyataan imam an-nawawi dalam kitabnya, dibagian selanjutnya.

2. Kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam al-Nawawi yang bermazhab syafi’i, Jilid 3 Halaman 108-109, Terbitan Dar Al-Fikr Beirut libanon, Cetakan Tahun 20

Imam An-Nawawi berkata: "Hadis ini merupakan dalil bagi yang luput mengerjakan shalat kemudian dia ingat di waktu yang lain maka dia harus memulai dahulu melakukan shalat yang tertinggal (Qadha) lalu mengerjakan shalat wajib disaat waktunya, hal ini disepakati oleh para ulama, akan tetapi as Syafi'i dan kelompok ulama lain berpendapat hal ini sunnah, jika dia mengerjakan shalat wajib disaat waktunya terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat yang tertinggal (Qadha) maka diperbolehkan…"

Dari pernyatan ini adalah sholat Qodho boleh dikerjakan bahkan imam nawawi menyatakan seluruh mazhab Islam membolehkan mengerjakan sholat Qodho adapun perselisihan dia tara para ulama adalah apakah sholat qodho itu dikerjakan terlebih dahulu sebelum shalat wajib disaat waktunya atau sholat qodho ini diakhirkan. Saran kami bagi mereka yang menafikan sholat qodho harus banyak membaca kembali kitab-kitab para ulama muslimin.